Showing posts with label pelanggaranHAM. Show all posts

ANDA DAN SAYA JUGA PUNYA HAK UNTUK TIDAK DISAKITI SECARA JASMANI DAN ROHANI

jika ada perbuatan saya, status saya, menyakitkan anda secara langsung, silahkan ingatkan atau tuntut saja saya! sebab indonesia punya: Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,

Posted in , | Leave a comment

pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api

pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api.#elmubaru oohhmungkin tulisan itu tidak asing bagi kita pengguna jalan raya, tetapi kita tahu masih banyak sekali yang melanggar.tentu akan ada yang marah jika saya menganalogikan pengendara mobil atau kendaraan bermotor sebagai ahmadiyah, dan kereta api sebagai umat islam mayoritas di indonesia, tetapi sudah menjadi sunatullah bahwa yang kecil

Posted in , , , | Leave a comment