Ternyata ISA alias UU Keamanan Dalam Negeri (Malaysia) sama mengerikan dengan era orde baru ya?

Internal Security Act 1960 (ISA) adalah hukum penahanan preventif yang berlaku di Malaysia. Undang-undang ini berlaku setelah Malaysia memperoleh kemerdekaannya dari Inggris tahun 1957. ISA memungkinkan penahanan tanpa pengadilan atau tuduhan pidana berdasarkan terbatas, keadaan yang didefinisikan secara hukum.Kebayang nggak sih? Negeri kita Indonesia tercinta kembali ke masa-masa represif

This entry was posted in , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a reply