Zakat VII. CARA MENGELUARKAN ZAKAT ^Ada beberapa cara dalammengeluarkan zakat:1. Langsung mengeluarkannya pada saat kita menerima suatu penghasilan atau pendapatan.2. Ada juga zakat yang kita keluarkan setahun sekali, yaitu zakat tijarah (harta perdagangan).3. Ada zakat yang dikeluarkan setahun sekali tetapi untuk memudahkan teknis pelaksanaannya diperkenankan dilaksanakan setiap bulan.#tag

This entry was posted in , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a reply