ANDA DAN SAYA JUGA PUNYA HAK UNTUK TIDAK DISAKITI SECARA JASMANI DAN ROHANI

jika ada perbuatan saya, status saya, menyakitkan anda secara langsung, silahkan ingatkan atau tuntut saja saya! sebab indonesia punya: Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,

This entry was posted in , . Bookmark the permalink.

Leave a reply