case 2. bom Cirebonmenurut imam samudra, ”Diperbolehkan menembakan manjaniq terhadap kaum kafir, dengan menghantamkan batu-batu dan api serta mengirim air bah pada mereka sekalipun di antara kaum kafirin itu terdapat kaum muslimin yang tertawan, karena hal ini merupakan kepentingan peperangan.” (Tahzib Masyariqul Asywaq) 150,151.tapi masjid cirebon tempat sholat kaum muslimin #grup imam samudra

Bookmark the permalink.

Leave a reply