Bab IV Qurban dalam pandangan ulama, (hukum berkurban)

Qurban ialah sunnah muakada, menurut kebanyakan madzhab, dan wajib hukumnya menurut madzhab Abu Hanifah. Istilah wajib di sini menurut Abu Hanifah kedudukannya sedikit lebih rendah dari pada fardlu danlebih tinggi daripada sunah. Karena hukumnya wajibmaka berdosalah orang yang meninggalkannya jika ia termasuk golongan orang kaya. Dari abu hurairoh ra, Rasulullah saw bersabda: artinya:

This entry was posted in , , , . Bookmark the permalink.

Leave a reply