Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 masih berlaku ga?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (

This entry was posted in , , . Bookmark the permalink.

Leave a reply